Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

81 Kendaraan Kedapatan Tak Patuhi Aturan PSBB soal Penumpang

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – DKI Jakarta telah resmi menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per kemarin, dan itu berdampak ke wilayah sekitarnya. Ternyata, masih banyak kendaraan yang melanggar aturan dalam PSBB.

Aturan PSBB ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang penanganan virus corona yang kian merebak di Indonesia. Serta didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga:
Video Polisi Hentikan Pengendara Mobil dan Motor saat PSBB Jakarta

Sah! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta

Imbas PSBB di Jakarta, Fitur GoRide dan GrabBike Dihilangkan

Beberapa aturannya adalah sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang. Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang.

Pembagiannya adalah 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang. Menurut Kepala Induk I Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya, Bambang Krisnady, masih banyak kendaraan yang melanggarnya.

Sebanyak 81 kendaraan di sejumlah ruas jalan tol wilayah Jabodetabek belum menerapkan ketentuan jaga jarak fisik atau physical distancing. Hal itu dicatat petugas dari check point atau titik pemeriksaan di Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang, dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

"Total di ketiga check point tersebut terdapat 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi, dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antarpenumpang," kata Bambang di Jakarta, Sabtu, 11 April 2020.

Bambang menyampaikan, hal itu dicatat terjadi saat hari pertama penerapan PSBB, Jumat, 10 April 2020. Penumpang di kendaraan-kendaraan itu duduk berdekatan, tidak memakai masker, hingga mengisi kendaraan di atas jumlah orang yang diizinkan.

"Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50 persen kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan nonsedan yang sebelumnya enam hingga tujuh orang, sekarang yang diperbolehkan hanya tiga hingga empat orang,” ujar Bambang.

Bambang juga mengemukakan, karena sebatas sosialisasi, para penumpang hanya diingatkan, lalu diminta segera melakukan penyesuaian. PSBB diterapkan di ibu kota hingga setidaknya 23 April 2020.

"Hingga saat ini operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tutur Bambang.

Berita Terkait
hitlog-analytic