Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Duh, Kebijakan Soal Bus AKAP Belum Direstui Menteri Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :

100kpj – Penyebaran virus corona belum selesai, ada banyak cara yang dihimbau oleh pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China ini. Seperti melakukan kegiatan dari rumah, dan menghindari kerumunan orang.

Nah, agar covid-19 ini penyebarannya tidak meluas, masyarakat juga dilarang untuk berpergian jarak jauh atau pulang ke kampung halaman. Makanya Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengambil langkah tegas, dengan menerbitkan surat untuk memberhentikan sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Surat penghentian pelayanan bus tersebut langsung diterbitkan pada Senin 30 Maret 2020. Surat tersebut bernomor 1588/-1.819.611 bersifat penting yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Namun sayangnya surat tersebut dijawab oleh Kementerian Perhubungan, dengan memastikan adanya penundaan tentang pelarangan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP, bus Antar Jemput Antar Provinsi atau AJAP, serta bus Pariwisata di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, yang memastikan bahwa rencana kebijakan itu hanya ditunda karena menunggu kajian lebih lanjut, dan bukan dibatalkan. Itu berdasarkan arahan dari Plt Menteri Perhubungan (Luhut Binsar Pandjaitan). "Bukan membatalkan, ini menunda saja karena perlu ada kajian terhadap dampak penutupan tersebut," kata Adita yang dikutip dari VIVAnews, Selasa 31 Maret 2020.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, kajian tersebut dimaksudkan untuk melihat seberapa efektif penutupan layanan bus AKAP, AJAP, atau bus Pariwisata tersebut, mengingat kebutuhan para pekerja sektor informal yang kerap membutuhkannya.

Sebab, di masa sulit seperti saat ini, faktanya memang banyak para pekerja informal yang kehilangan pekerjaan, dan justru lebih memilih pulang ke kampung halamannya.

Berita Terkait
hitlog-analytic