Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pelaku Pemukulan Sopir Ambulans yang Viral Akhirnya Ditangkap Polisi

Suzuki Carry pikap disulap jadi ambulance
Sumber :

100kpj – Insiden kurang terpuji terekam dalam video yang viral di sosial media, di mana pengemudi mobil memukul sopir ambulans. Alhasil, pengemudi tersebut akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Viral video tersebut diposting oleh akun @Jakartainformasi, di mana memperlihatkan pengemudi Toyota Calya dengan plat nomor B 2335 SOD melakukan pemukulan kepada sopir ambulans. Selain itu, pria berkepala botak dan memakai kemeja itu juga memahari sang supir ambulans.

"Tidak Sepatutnya bertindak pemukulan terhadap Driver Ambulance apapun masalahnya, karena Posisi Ambulance [Sinar Ambulance Service] sedang membawa jenazah dan rotator serta sirine pun nyala.*apapun yang terjadi ambulance adalah kendaraan prioritas* bantu driver (korban) dalam mencari identitas Pelaku. Lokasi kejadian: depan flying car wash Jalan Kesehatan Jakarta Selatan," demikian caption postingan itu.

Saat itu, mobil pelaku dan ambulans sama-sama menepi di bahu jalan dan mereka terlihat cekcok. Usai melakukan pemukulan itu, pelaku kembali ke mobilnya, dan sempat menimbulkan kemacetan.

Berdasarkan informasi yang didapat, insiden ini terjadi di Jalan Kesehatan, Jakarta Selatan. Kabarnya, pengemudi mobil tersebut kesal mobilnya lecet karena keserempet ambulans yang saat itu tengah membawa pasien.

Akhirnya, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus pengemudi tersebut pada Rabu 26 Februari 2020. Polisi masih belum membeberkan identitas pelaku, serta masih melakukan pemeriksaan mendalam.

  

Ambulans Prioritas di Jalan

Ambulan menjadi salah satu kendaraan prioritas utama di jalan raya. Maka, jika ada ambulans yang melintas, pengemudi kendaraan lain harus memberikan akses jalan, seperti yang diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setidaknya ada 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Adapun ketujuh pengguna jalan yang diprioritaskan menurut undang-undang adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ambulans menjadi kendaraan prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran. Jadi, jika tidak memberikan akses jalan kepada tujuh pengguna jalan tersebut, sanksi siap menanti.

Diatur dalam pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama di jalan raya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic