Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Viral Polisi Tilang Pajak Kendaraan Mati, Pernah Masuk Pengadilan

Tilang di Cianjur
Sumber :

100kpjVideo perdebatan sengit antara pengemudi mobil dengan petugas kepolisian terkait tilang karena pajak kendaraan bermotor mati ternyata viral dan mendapat respon dari pembaca 100kpj. Meski bukan hal baru, namun kejadian ini kembali 'menghidupkan' polemik apakah polisi berhak memberikan tilang untuk kendaraan yang pajaknya mati.

Maklum saja, pengemudi mobil di Ciganjur ini memang menantang petugas kepolisian untuk menunjukkan undang-undang dan pasal berapa yang memberikan kewenangan petugas kepolisian memberikan tilang untuk kendaraan yang pajaknya mati. Ia berganggapan yang berhak adalah petugas pajak dalam hal ini BPRD.

Merespon kegaduhan yang muncul tersebut, redaksi sebenarnya juga telah mengulasnya lewat artikel Pajak Kendaraan Mati, Kepolisian Tidak Berhak Keluarkan Tilang? Dalam artikel tersebut diulas alasan pihak kepolisian dapat mengeluarkan tilang untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Tilang di Cianjur


Dasarnya adalah Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Pada pasal 70 ayat (1) UU22/2009 disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Semua dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.

Selanjutnya pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 juga mengatur soal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dimana setiap pengemudi atau pengendara wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti lain yang sah.

Ilustrasi tilang.


Kemudian pasal 288 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kesimpulannya, tilang dilakukan petugas kepolisian bukan karena pajak kendaraan mati. Melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan. Dan syarat STNK disahkan tentu jika membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, sebenarnya kasus seperti ini juga pernah masuk pengadilan di PN Demak. Tepatnya pada April 2018 silam. Saat itu pihak pengadilan menolak gugatan seorang penunggak pajak yang tidak terima dengan tilang yang diberikan pihak kepolisian.

Bambang warga Desa Bawu Kecamatan Batealit, Jepara melakukan gugatan ke pengadilan setelah polisi menyita SIM C karena pajak kendaraan menunggak selama dua tahun. Bambang kena tilang saat petugas dari Polres Demak menggelar razia di alun-alun Demak.

Dalam sidang, Majelis Hakim Pandu Dewanto menolak eksepsi pemohon (pemilik kendaraan) berkait perkara tersebut, karena penilangan dan penyitaan SIM C yang dilakukan Satlantas Polres Demak dinilai sah.

Menanggapi keputusan tersebut, Bambang lewat kuasa hukumnya mengaku menerimanya. Terlebih dengan diangkatnya kasus ini hingga ke pengadilan tentu dapat mencerahkan masyarakat yang masih banyak dibuat bingung aturan hukumnya yang benar.

Berita Terkait
hitlog-analytic