Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Viral Video Anggota TNI Tahan Mobil Mewah Lexus yang Mau Terobos Jalur Transjakarta

Busway
Sumber :

100kpj –  Belakangan viral video salah satu anggota TNI yang mencoba mengadang mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) mewah. Mobil tersebut berupaya untuk masuk ke jalur transjakarta, agar terhindar dari macet.

Seperti dilihat 100KPJ di akun Instagram @lowslow.indonesia, Senin 27 November 2023, terlihat road barrier warna oranye ditaruh di hadapan mobil Lexus LM agar berhenti.

Viral anggota TNI adang mobil mewah di jalur transjakarta

Terdapat juga sejumlah pengendara motor yang mengekor di belakangnya. Akan tetapi, anggota TNI tersebut terus mencoba menahan mobilnya agar tak masuk, hingga terdengar teriakan 'minggir'.

Namun, belum diketahui jelas kapan dan dimana insiden tersebut terjadi. Video tersebut pun langsung mendapat banyak komentar dari netizen. Banyak yang memuji aksi anggota TNI tersebut, serta mengutuk aksi mobil mewah tersebut.

"Udah disuruh mundur tetep ngedim, fix orang kuat itu yang duduk didalem," tulis salah satu komentar netizen.

"Respect untuk bapak TNI yg satu ini," tulis komentar lainnya. "Naikin gaji TNI ini," timpal yang lainnya.

Larangan Masuk Jalur Transjakarta

Dalam aturan dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Motor masuk jalur Transjakarta

Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000.

Berita Terkait
hitlog-analytic