Jasa Marga Angkat Bicara soal Viral Pengemudi Harus Bayar Tarif Tol Rp724.000
100kpj – Viral di sosial media, salah satu pengemudi mobil yang kaget karena harus membayar tarif tol hingga Rp724,000. PT Jasa Marga pun akhirnya memberikan pernyataan terkait viralnya tarif tol tersebut.
Sebelumnya akun Tiktok @.erlanggaleo, disebutkan jika dirinya ingin akan pergi ke Bandung. Namun karena salah jalan, pengemudi pun memutuskan memutar mobilnya dan mengarah ke pintu tol yang benar.
Tapi, pengemudi itu kaget karena harus membayar tarif tol hingga Rp724.000. Dan dirinya pun mempertanyakan kenapa bisa sampai tol sampai semahal itu.
“Akhirnya cikampek utama apa gitu, ini cikampek utama berapa 4, tarif tolnya berapa? Hmm 724.000. Kan aneh banget, emang semahal itu tol dari apa, Jakarta ke Bandung” pungkasnya berbicara dalam video.
Baca Juga: Viral Pengemudi Protes Bayar Tol hingga Rp724.000 dan Malah Dibully Netizen, Ini Salahnya
PT Jasa Marga pun akhirnya menanggapi terkait pengenaan denda di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) segera melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut.
"Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," bunyi pernyataan Jasa Marga, dikutip dari situs resminya, Selasa 27 Juni 2023.
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol.
Hitung-hitungannya
Perhitungan denda sebesar Rp724.000,- berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000,- serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000,-.
Baca Juga: Pelajari Aturan dan Denda Putar Balik di Jalan Tol, Biar Gak Bayar Tarif Mahal
PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.