Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Pertama, Ini Hasilnya

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

100kpj – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, akhirnya memutuskan untuk kembali memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta yang mulai diberlakukan penindakan hukum terhadap pelanggar, mulai hari Selasa, 1 September 2021 kemarin.

Sehingga bagi yang melanggar aturan ganjil genap akan langsung dilakukan penindakan berupa tilang.

Penindakan hukum tilang ini diberlakukan di tiga kawasan yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Mulai 1 September 2021 besok mulai kita terapkan sanksi tilang pada para pengendara yang tetap nekat melakukan pelanggaran di jalan yang menerapkan aturan ganjil genap baik menggunakan kamera ETLE atau tilang manual apabila ditemukan oleh petugas yang berjaga di ruas jalan tersebut," ungkap Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Ganjil Genap Jakarta

Pada penindakan hari pertama Selasa, 1 September 2021 sejumlah 49 pengendara roda empat ditilang pada hari pertama penindakan hukum, dalam kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap (gage) di masa PPKM Level 3.

"Hari pertama Gage, ditilang sebanyak 49 kendaraan," ujar Sambodo, dikutip dari Viva.

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, total penindakan hukum itu hanya terjadi di dua lokasi yaitu, di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH. Thamrin.

Sedangkan untuk di Jalan Rasuna Said tak ada pengendara yang ditilang pada hari pertama. "Sudirman 35 Thamrin 14, Rasuna nihil. Ditilang secara manual," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang mulai diterapkan bagi pengendara roda empat yang melanggar kebijakan sistem ganjil genap pada Rabu, 1 September 2021. 

Menurut dia, sanksi tilang dilakukan baik secara elektronik maupun manual. “Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas,” pungkas Sambodo di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Keren, Ganjil Genap Jakarta Enggak Takut sama Pelat Nomor Sakti

Berita Terkait
hitlog-analytic