Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pelanggar Ganjil Genap Jakarta di Masa PPKM Ada Peluang Ditilang

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Kebijakan ganjil genap (gage) sebagai pengganti penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta sedang berlangsung. Ada  sanksi untuk para pelanggarnya.

Ganjil genap ini menggantikan 100 titik penyekatan di Jadetabek, dan ada delapan titik lokasi penetapannya. Waktu ganjil genap dimulai pukul 06.00 - 20.00 WIB selam PPKM hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Honda Astrea Terbaru Resmi Meluncur, Tampilan Kian Mentereng!

Ganjil Genap Jakarta

Untuk saat ini sanksi dari kebijakan ini bagi pelanggar hanya disuruh putar balik. "Saat ini sanksinya baru putar balik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 13 Agustus 2021.

Dia menyebut belum ada penindakan tilang yang dilakukan pihaknya untuk para pelanggar gage. Namun, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan ke depan penerapan sanksi tilang diterapkan bagi para pelanggar gage.

"Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditilang," katanya lagi.

Untuk kebijakan ganjil genap ini juga berlaku bagi taksi online. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau motor mendapat pengecualian.

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

Namun, pihak kepolisian tak melarang para sopir taksi online bekerja menarik penumpang. Menurutnya, masih ada jalur alternatif lain yang bisa mereka lalui.

"Kan di sepanjang jalan tersebut ada jalan alternatif. Jadi, kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 sampai 20.00 WIB," papar Sambodo.

Berita Terkait
hitlog-analytic