Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ini Kendaraan Bebas Ganjil Genap Saat PPKM

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

100kpj – Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, yang diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021 mendatang, akan diberlakukan kebijakan Ganjil Genap sebagai pengganti aturan penyekatan di Jakarta.

Menurut Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, ada beberapa kendaraan yang tidak dikenakan kebijakan ganjil genap selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Ibu Kota Jakarta.

“Ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap. Pertama, kendaraan sepeda motor tidak kena ganjil genap,” kata Sambodo dikutip dari Viva, Kamis, 12 Agustus 2021.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa, kendaraan dinas baik pelat merah atau TNI dan Polri. Selain itu, kendaraan darurat seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan yang menolong korban kecelakaan.

Ganjil Genap Jakarta

“Kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan Presiden serta Wakil Presiden itu tidak kena aturan ganjil genap,” tambahnya.

 

Selanjutnya, Sambodo mengatakan kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan berpenggerak listrik, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas. “Terakhir angkutan logistik kaitannya dengan kesehatan, tenaga kesehatan, bawa oksigen, bawa vaksin itu tidak kena ganjil genap. Alhamdulilah, kita sudah sosialisasikan dari kemarin,” jelas Sambodo.

Polda Metro Jaya menonaktifkan 100 titik penyekatan di Jadetabek selama massa perpanjangan PPKM Level 4. Sebagai gantinya, kebijakan ganjil genap akan diterapkan.

Kebijakan ganjil-genap ini dilakukan pada delapan titik di Ibu Kota guna menggantikan 100 titik penyekatan itu. Nantinya, para pengendara kendaraan roda empat keatas yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai, akan diputar balikkan.

Polisi juga masih tetap memeriksa STRP sebagai syarat masuk ke Jakarta. Ganjil-genap ini akan dimulai Kamis, 12 sampai 16 Agustus 2021 setiap harinya. Waktunya adalah pukul 06.00-20.00 WIB.

Baca juga: Kecuali Motor, Taksi Online Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Berita Terkait
hitlog-analytic