Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

HOT! Begini Aturan Untuk Mobil Klasik Yang Berumur di Atas 10 Tahun

Mobil klasik
Sumber :

100kpj – Demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari mesin pembakaran kendaraan bermotor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan instruksi pengendalian kualitas udara melaui Pergub No.66 Tahun 2019.

Selain melakukan uji emisi untuk kendaraan yang berumur tiga tahun, salah satu poin lainnya adalah membatasi mobil yang usianya sudah di atas 10 tahun beredar di jalan Ibu Kota. Sontak hal itu kembali menjadi sorotan.

Baca juga: Mobil di Atas Umur 10 Tahun Dilarang, Rifat Sungkar: Tua atau Klasik

Dwi Sasono dengan mobil klasik

Pegiat otomotif mulai dari influencer, youtuber, hingga lapisan lainnya berbondong-bondong membahas intruksi tersebut baru-baru ini. Sebagian dari mereka mempertanyakan nasib mobil klasik, penghobi, serta aturan jelas yang akan ditetapkan.

"Pembatasan kendaraan berumur di atas 10 tahun ini akan sangat mengganggu ekosistem para penghobi mobil. Mobil yang umurnya sudah lebih di atas 10 tahun rata-rata mobil hobi yang enggak dipakai setiap hari,” ujar Ketua Komunitas IMI Mobolity, Rifat Sungkar dalam videonya di Instagram 

Rifat Sungkar

Menurut pembalap nasional tersebut, ada satu catatan penting, yaitu identifikasi mengenai nama mobil tua yang dimaksud. Sedangkan kategori klasik adalah mobil yang dirawat, atau disukai pengobi dan tentunya tidak digunakan sehari-hari.

Padahal, sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A. Supalal sudah menjelaska, bahwa pembatasan kendaraan di atas 10 tahun pada 2025 itu sedang diformulasikan.

"Jadi saat ini kami sedang mengatur untuk arah ke sana. Tapi saat ini masih belum, ada ketepatan terkait regulasi soal itu,” ujarnya saat acara virtual baru-baru ini.

Momen saat Andre tawar Mini Cooper Irfan Hakim

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan mobil-mobil klasik atau hobi yang ada saat ini bisa tetap beroperasi. “Artinya dengan ambang batas ditetapkan, kita formulasikan itu bisa mengakomodir kendaraan di bawah 2010,” tuturnya.

“Kendaraan hobi, klasik gitu di dalam hal pembatasan yang ditetapkan Pergub 31 (Tahun 2008) untuk kendaraan jenis itu dibedakan. Yang pertama dari jenis bahan bakarnya, jadi ada bahan bakar bensin, dan bahan bakar solar,” tuturnya.

Lebih lanjut Yusioni menjelaskan, untuk kategori mesin diesel pun dibedakan menjadi dua, yakni di bawah berat 3,5 ton, dan di atas 3,5 ton. Kemudian bensin atau diesel dibagi lagi berdasarkan tahun produksi, yaitu di bawah atau di atas 2010.

“Parameternya untuk bensin itu karbon monoksida. Jadi kategorinya bahwa dimungkinkan (tidak ada masalah untuk kendaraan klasik) untuk di bawah tahun 2010. Contoh dari data yang ada, banyak juga yang lulus,” katanya.

 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic