100kpj – Tim jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendakwa mantan PNS Mahkamah Agung, Rohadi menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam penjelasannya nominal yang didapatkan sangat fantastis.
Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp4,663 miliar, gratifikasi Rp11,518 miliar, dan pencucian uang sebanyak Rp40,598 miliar. Ketiganya didapatkan dari berbagai macam kasus perkara, mulai dari tindak pidana korupsi dan lain-lain.
Baca juga: PNS Tajir, Bisa Beli Rumah Mewah dan 19 Mobil Baru Senilai Miliaran
Sejumlah pihak yang memberikan uang, menanggaap Rohadi memiliki kedekatan dengan hakim di MA. Maka tidak heran, beberapa kasus kerap melibatkan dirinya yang juga merupakan mantan panitera pengganti Pengadilan Jakarta Utara.