100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosisal Berskala Besar) secara ketat 11-25 Januari 2021. Hal itu dilakukan demi menekan kasus covid-19 yang semakin tinggi di awal tahun ini.
Pemberlakuan PSBB ketat tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Kebijakan itu menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan Jawa-Bali.
Baca juga: PSBB Ketat di DKI, Ojol Bisa Dapat Denda Jika Melakukan Hal Ini
Salah satu hal yang diatur selama PSBB tersebut adalah pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum, dan pengguna mobil pribadi, atau sepeda motor. Artinya hampir serupa dengan aturan yang dibuatnya pada 2020.