Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Waduh, Usia Mobil dan Motor di Jakarta Akan Dibatasi

Jalan raya di Jakarta
Sumber :

100kpj – Memasuki tahun 2021 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berencana akan menerapkan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor. Aturan tersebut sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Nah, dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Pemprov DKI mewajibakan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun di wilayah Jakarta, harus lulus uji emisi has buang. Nantinya akan terdapat razia emisi gas kendaraan. 

Karena nantinya akan ada razia kendaraan sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, nantinya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk pelaksanaan razia tersebut. 

"Kami saat ini masih tahap sosialisasi, sekaligus uji emisi gratis sejak dua bulan lalu, sosialisasi penegakan hukum melibatkan juga aparat Kepolisian dan Dishub," ungkap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup, DKI Jakarta, dikutip dari RRI.

Uji Emisi

Sehingga nantinya ketika ada pemilik kendaraan yang berada di jalan dan kendaraanya belum melakukan uji emisi, nantinya akan ada denda tilang oleh pihak kepolisian. Bahkan, sanksi yang akan diberikan sampai Rp 250 ribu untuk motor, dan mobil Rp 500 ribu. 

Kewajiban uji emisi bagi kendaraan beroperasi di Ibukota, ternyata termasuk dalam 7 (tujuh) aksi untuk mengendalikan pencemaran udara, dan diatur melalui Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan Agustus 2019.

Selain kewajiban uji emisi, pemerintah provinsi DKI Jakarta ternyata juga berencana membatasi usia kendaraan bermotor pribadi, tak lebih dari 10 tahun. Ini tertulis juga dalam tujuh aksi untuk mengendalikan pencemaran udara tersebut.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta pada tahun 2025," demikian dikutip 100KPJ dari laman dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Menanggapi aturan tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin mengatakan, pembatasan mobil dan pembatasan motor di Kota Jakarta baru akan dimulai 4 tahun lagi. Pada tahap awal, uji emisi gas buang terlebih dulu yang diwajibkan. "Itu kebijakan di Ingub. Baru tahun 2025, mobil berusia 10 tahun tidak beroperasi di Jakarta," pungkasnya seperti dikutip dari Viva.

Baca juga: Waduh Uji Emisi Juga Berlaku untuk Pelat Nomor Luar Jakarta

Berita Terkait
hitlog-analytic