Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Waduh Uji Emisi Juga Berlaku untuk Pelat Nomor Luar Jakarta

Uji Emisi
Sumber :

Kewajiban uji emisi kendaraan bermotor itu kata dia, berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda empat maupun dua milik perorangan. Jika tidak dilakukan, maka bisa dikenakan sanksi yang juga tertera dalam Pergub yang disahkan pada Juli 2020 lalu.

Adapun sanksi yang diberikan berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir, serta tilang oleh pihak Kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

"Untuk semua kendaraan yang operasional di Jakarta baik yang plat nomor di luar jakarta ketika mereka beroperasi di DKI Jakarta, mereka punya kewajiban uji emisi. Sehingga mereka mengetahui emisi kendaraan bermotor di bawah baku mutu yang sudah ditetapkan," pungkasnya

Baca juga: Heboh Denda Emisi Gas Buang, Ini Trik Agar Lulus Uji Emisi

Berita Terkait
hitlog-analytic