Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tahun 2021, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Akan Didenda

Uji Emisi
Sumber :

100kpj – Memasuki tahun 2021 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berencana akan menerapkan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor. Aturan tersebut sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai manajemen Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Nah, dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Pemprov DKI mewajibakan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun di wilayah Jakarta, harus lulus uji emisi has buang. Nantinya akan terdapat razia emisi gas kendaraan.

Karena nantinya akan ada razia kendaraan sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, nantinya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. "Kami saat ini masih tahap sosialisasi, sekaligus uji emisi gratis sejak dua bulan lalu, sosialisasi penegakan hukum melibatkan juga aparat Kepolisian dan Dishub," ungkap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup, DKI Jakarta, dikutip dari RRI.

Sehingga nantinya ketika ada pemilik kendaraan yang berada di jalan dan kendaraanya belum melakukan uji emisi, nantinya akan ada denda tilang oleh pihak kepolisian. Bahkan, sanksi yang akan diberikan sampai Rp 250 ribu untuk motor, dan mobil Rp 500 ribu. 

uji emisi

Dalam aturan tersebut, penerapan penerapan sanksi dan tilang akan diberlakukan pada 24 Januari 2021 nanti. Namun, Yogi belum bisa memastikan apakah di tanggal tersebut tindakan tegas berupa tilang akan dilakukan. "Untuk ini, sebaiknya pihak kepolisian yang menjawab," lanjut Yogi. 

Kebijakan aturan emisi gas buang ini dibuat, tujuannya untuk menekan angka polusi gas buang kendaraan di Jakarta. Pasalnya menurut Yogi kendaraan bermotor jadi salah satu sumber pencemaran udara terbesar.

Berita Terkait
hitlog-analytic