Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kaget Melihat Koleksi Mobil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari Jabatan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Sumber :

100kpjAnies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, mencopot Andono Warih dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan serta instruksi dari gubernur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, Andono telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. “Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir, yang dikutip dari Viva, Minggu 29 November 2020.

Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Andono, terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur DKI Jakrta pada jajaran wilayah. 

Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari 5 butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.  

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan di rumah Habib Rizieq pada 14 November 2020  lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah. 

Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada. 

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan jabatan yang diterima oleh Andono membuat dirinya menjadi sorotan publik, tidak terkecuali harta kekayaannya. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara yang disetor pada 27 April 2020, menyebutkan bahwa total harta kekayaan Andono senilai Rp2.086.529.135

Dari total harta kekayaannya tersebut, Andono memiliki dua koleksi mobil yakni Wuling (tidak disebutkan model dan tipe) produksi tahun 2017 dengan kisaran harga Rp105 juta, dan Suzuki Ignis produksi tahun 2009 dengan kisaran harga sekitar Rp150 juta.

Baca juga: Kaget Lihat Isi Garasi Bupati Situbondo Yang Meninggal Karena Covid-19

Berita Terkait
hitlog-analytic