100kpj –Awal tahun baru 2021 ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat gebrakan dengan berencana menerapkan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor. Aturan tersebut sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Nah, dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Pemprov DKI mewajibakan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun di wilayah Jakarta, harus lulus uji emisi has buang. Nantinya akan terdapat razia emisi gas kendaraan.
Karena akan ada razia kendaraan sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, nantinya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk pelaksanaan razia tersebut.
Sehingga nantinya ketika ada pemilik kendaraan yang berada di jalan dan kendaraanya belum melakukan uji emisi, nantinya akan ada denda tilang oleh pihak kepolisian. Bahkan, sanksi yang akan diberikan sampai Rp 250 ribu untuk motor, dan mobil Rp 500 ribu.