100KPJ

Begini Cara Urus BPKB yang Hilang, dan Biaya Penerbitan BPKB Baru

Share :

100kpj – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah dokumen sah sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, selain fungsi BPKB juga sebagai syarat pengurusan pajak kendaraan, karena penting sehingga BPKB wajib dijaga dan usahakan tidak hilang.

Namun jika BPKB hilang, pemilik kendaraan tidak perlu panik, karena pemilik bisa mengurus BPKB yang baru.

Seperti dikutip dari laman Daihatsu, ada beberapa syarat, cara dan rincian biaya yang harus dibayarkan ketika sedang mengurus kehilangan BPKB.

Pertama, pemilik harus melengkapi dokumen sebagai syarat mengurus BKPB yang hilang.

Syarat yang harus dipenuhi ialah melengkapi data, seperti siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor pemilik kendaraan.

Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB, dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik ke kantor polisi terdekat.

Share :
Berita Terkait