100KPJ

Begini Cara Urus BPKB yang Hilang, dan Biaya Penerbitan BPKB Baru

Share :

Untuk biaya yang harus dikeluarkan ketika mengurus BKPB yang hilang sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020. Biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu, Sedangkan untuk kendaraan roda empat dibanderol Rp375 ribu.

Share :
Berita Terkait