100kpj – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen wajib bagi setiap pemilik kendaraan.
Jika STNK Anda hilang, tentu ada rasa cemas dan bingung harus bagaimana.
Namun, tidak perlu khawatir! Proses pengurusan STNK yang hilang sebenarnya cukup mudah dan tidak terlalu rumit.
Sobat KPJ bisa mengurusnya dengan mendatangi kantor polisi terdekat dan Samsat. Mari kita simak langkah-langkah dan syaratnya!
Langkah Awal: Melapor ke Polisi dan Menyiapkan Dokumen Penting
Saat STNK Anda hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan Surat Kehilangan STNK.
Surat ini sangat penting sebagai bekal untuk mengurus STNK yang baru. Setelah itu, siapkan beberapa dokumen berikut: