100KPJ

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Share :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pastikan Anda membawa KTP asli dan fotokopinya sebagai bukti identitas pemilik kendaraan.

Jika kendaraan atas nama orang lain, Sobat KPJ tetap perlu membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

2. Fotokopi STNK atau BPKB Asli

Jika Sobat KPJ memiliki fotokopi STNK yang hilang, bawa serta. Apabila tidak ada, bisa menggantinya dengan BPKB asli sebagai dokumen pendukung.

3. Surat Keterangan Leasing (Jika BPKB Dijadikan Jaminan)

Bagi Sobat KPJ yang sedang menggunakan BPKB sebagai jaminan kredit atau leasing, jangan lupa untuk mengurus surat keterangan dari perusahaan leasing.

Share :
Berita Terkait