Surat ini berfungsi untuk menjelaskan bahwa BPKB kendaraan Sobat KPJ sedang dipegang oleh pihak leasing sebagai jaminan pinjaman.
Dengan melengkapi semua persyaratan di atas, proses pengurusan STNK yang hilang akan menjadi lebih cepat dan lancar.
Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menunda mengurus STNK baru agar kendaraan Sobat KPJ tetap legal dan aman saat digunakan di jalan.