100KPJ

Begini Cara Urus BPKB yang Hilang, dan Biaya Penerbitan BPKB Baru

Share :

Jangan lupa, untuk melakukan BAP secara singkat dari pihak kepolisian. Selain itu, membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak dua lembar.

Ditambah, membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa.

Setelah dirasa sudah memenuhi persyaratan kehilangan BPKB. Pemilik bisa melanjutkan proses mengurus dokumen tersebut di Samsat terdekat.

Caranya yakni mengisi formulir pemohonan dan isi data secara lengkap. Lanjut, menyerahkan syarat dokumen sebelumnya kepada pihak kepolisian.

Jangan lupa untuk membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit. Setelah itu, menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.

Jika sudah, pemilik melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan simpan bukti pembayaran sebagai jamaninan saat mengambil BPKB baru.

Diketahui, pengambilan dokumen ini dilakukan di samsat yang sama saat mengajukan kehilangan BKPB.

Share :
Berita Terkait