Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Sok Akrobat, Pegang Setang Motor Terbalik Bisa Didenda Rp3 Juta

Pegang Setang Motor Terbalik
Sumber :

Baca juga: Jangan Coba-coba Terobos Palang Pintu Kereta, Dendanya Lumayan Juga

Royke menjelaskan, teknik berkendara yang salah akan dikenakan sanksi, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

tilang

Dalam Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimum Rp3 juta. 

"(Aturan mengenai larangan memegang setang terbalik) sudah jelas tercantum dalam UU Nomor 22/2009," kata dia.

Baca juga: Astaga, Naik Mobil Kotor ke Jalan Raya Bakal Didenda Rp700 Ribu

Berita Terkait
hitlog-analytic