Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Sok Akrobat, Pegang Setang Motor Terbalik Bisa Didenda Rp3 Juta

Pegang Setang Motor Terbalik
Sumber :

100kpj – Kendati pengguna sepeda motor di Indonesia merupakan salah satu yang terbanyak di dunia, namun belum seluruhnya memahami cara berkendara yang baik dan benar. Bahkan, untuk hal dasar seperti memegang setang saja, masih banyak yang keliru.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu menyebut, cara memegang setang yang benar ialah dengan mengarahkan punggung tangan ke atas, bukan bawah. Meski sudah menjadi syarat umum, akan tetapi masih ada saja yang salah melakukannya.

Baca juga: Kaget, Begini Dampaknya kalau Motor Sering Gonta-ganti Bensin

"Biasanya, teknik seperti itu untuk estetika saja, biar tangan bagian atas enggak belang. Tapi kan motor perlu keseimbangan. Ketika pengendara bermanuver tiba-tiba, misalnya menghindari lubang, yang pasti dia akan hilang kendali dan membuka peluang terjadinya kecelakaan," terangnya saat dihubungi melalui sambungan telfon.

denda tilang

Sedang Kapolda Sulawesi Utara yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, teknik berkendara seperti itu merupakan tindakan berbahaya dan bisa mengancam keselamatan. Dia menyarankan, agar pengendara motor tidak melakukan aksi akrobatik, atau mencari sensasi dalam berkendara.

"Teknik itu kan cara pegang setangnya salah, mereka cari sensasi atau mungkin sedikit akrobatik. Cuma cari perhatian saja," ujarnya, seperti yang termuat di laman VIVA.

Baca juga: Jangan Coba-coba Terobos Palang Pintu Kereta, Dendanya Lumayan Juga

Royke menjelaskan, teknik berkendara yang salah akan dikenakan sanksi, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

tilang

Dalam Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimum Rp3 juta. 

"(Aturan mengenai larangan memegang setang terbalik) sudah jelas tercantum dalam UU Nomor 22/2009," kata dia.

Baca juga: Astaga, Naik Mobil Kotor ke Jalan Raya Bakal Didenda Rp700 Ribu

Berita Terkait
hitlog-analytic