Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Lakukan Hal ini saat Mudik Libur Nataru Lewat Tol, Biar Gak Kena Tarif Mahal

Jalan Tol Bocimi Seksi II
Sumber :

Jangan Nekat Putar Balik di Jalan Tol

Pengguna jalan tol memang dilarang untuk melakukan putar balik seenaknya, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun. Karena jalan tol memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh penggunanya agar tetap aman.

Dilansir dari situs Toyota Astra, memang ada aturan yang melarang putar balik. Jika itu dilakukan, makan akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut. Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam Pasal 106 menyatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi beberapa ketentuan. Pada setiap akses putaran atau u-turn jalan tol sudah ditempatkan rambu larangan karena hanya untuk petugas. Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Jika tidak, kamu harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Berita Terkait
hitlog-analytic