100kpj – Surat Izin Mengemudi alias SIM memang wajib dimiliki oleh para pengendara di Indonesia, baik kendaraan roda dua maupun roda empat karena telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
Bukan hanya agar tidak ditilang polisi, karena SIM memiliki tiga fungsi yang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86.
Pertama SIM untuk bukti kompetensi mengemudi, kedua SIM untuk registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi.
Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.