Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ojol Bisa Bantu Kawal Pesepeda yang Takut Dibegal, Tarifnya Rp750 Ribu

Gowes Sepeda
Sumber :

100kpj – Sejak beberapa bulan terakhir, pembegalan sepeda marak terjadi di jalan raya. Itulah mengapa, asosiasi driver ojek online, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyediakan layanan khusus berupa jasa pengawalan untuk pesepeda yang takut mengalami hal serupa.

Salah satu cara untuk terhindar dari pembegalan saat bersepeda adalah dengan memiliki pengawalan ketat. Hal itu yang coba dibangun Garda melalui layanan baru tersebut. Menariknya, permintaan pengawalan bisa dilakukan kapan saja, baik pagi, siang atau malam hari.

“Layanan itu operasionalnya bisa 24 jam,” ujar Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono saat dihubungi 100KPJ, Rabu 4 November 2020.

Baca juga: Ojol Pakai Motor Listrik, Isi Ulang Baterainya Mirip Beli Air Galon

Jalur sepeda di Thamrin dihapus

Bagi komunitas sepeda yang hendak dikawal ojek online atau ojol, maka bisa menghubungi call center Garda Indonesia di 0817-067-4142. Sedang untuk biaya, kata Igun, ada harga paketan. Yakni, Rp750 ribu untuk satu jam pengawalan. Paket tersebut berlaku untuk kelompok 10 pesepeda.

"Jika lebih dari 10 orang pesepeda maka hitungannya dua paket," terangnya.

Sebagian dari kalian mungkin bertanya-tanya, dengan biaya Rp750 ribu per jam, pengawalan seperti apa yang para pesepeda bisa dapatkan. Nyatanya, bukan hanya sekadar pengawalan, pihaknya juga menyediakan alat pertolongan pertama untuk pesepeda yang mengalami masalah kesehatan di jalan raya.

“Jadi pengguna (layanan tersebut) bakal mendapatkan pengawalan, disiapkan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), dan personel pengawal disediakan alat bantu komunikasi,” ucapnya.

"Sejauh ini, sudah ada beberapa (pengguna layanan) dari Jakarta Selatan, memang belum terlalu banyak," sambung Igun.

Demo ojek online

Namun sayangnya, kata Igun, layanan tersebut belum mendapat izin resmi dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan. Akan tetapi, dia bisa memastikan, jasa pengawalan yang pihaknya tawarkan itu berpedoman pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

“Ijin sedang kami ajukan, kami baru kordinasi komunikasi dengan Kadishub DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya. Mungkin beliau-beliau sedang sibuk/padat rutinitas menangani aksi demonstrasi jadi belum intens menanggapi pesan kordinasi dari kami.”

“Namun secara prinsip Garda Bike Guard sedang ajukan ijin dan syarat apa saja yang dapat dipenuhi untuk melaksanakan kegiatan pengawalan pesepeda ini, pastinya dengan tetap ikuti UU LLAJ,” kata dia.

Berita Terkait
hitlog-analytic