Aturan Sepeda Terbit, Main Sepeda Enggak Boleh Sembarangan

100kpj – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Makanya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap, dengan adanya Permenhub Nomor 59/2020 itu nantinya para pengelola gedung dan tempat-tempat publik lainnya harus mulai memfasilitasi para pesepeda. Salah satunya menyediakan tempat parkir khusus sepeda.
Ke depan, Budi berharap Permenhub Nomor 59/2020 ini akan mampu mengubah pola pikir dan pola hidup masyarakat. Untuk lebih memanfaatkan sepeda sebagai alat transportasi sehari-hari. "Sehingga ke depan diharapkan juga bahwa akan ada shifting kebiasaan dari yang sebelumnya menggunakan sepeda motor, menjadi menggunakan sepeda," ujarnya dikutip dari Viva, Jumat, 18 September 2020.

Yuk Kenali Rambu-Rambu untuk Sepeda
Di dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 ini keberadaan sepeda berbagi jalan dengan pengguna jalan lain, hanya saja bagi para pengendara sepeda diberikan fasilitas jalur yang khusus untuk pesepeda di beberapa ruas jalan.
Jalur untuk sepeda ini diberikan untuk menunjang keselamatan para pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengguna kendaraan lain. Makanya nanti dijalur khusus untuk sepeda ini akan terdapat rambu-rambu yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan, baik pengguna sepeda maupun pengguna kendaraan lain.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Pemotor Kabur Usai Senggol Rombongan Pesepeda hingga Terluka, Awas Kena Pasal Ini

Viral Video Polisi Dibentak-bentak Pesepeda di Depan DPR, Ini Kronologinya

Pesepeda Diminta Tak Keluar Jalurnya, Polisi: Prioritaskan yang Cari Nafkah

Ada Aturan Baru Bersepeda di Jalan Raya Jakarta

Momen Dirlantas Polda Metro Tegur Keras Pesepeda Keluar Jalur di Sudirman

Walau Lampu Hijau, Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda Dinilai Melanggar

Bocah 16 Tahun Tabrak Rombongan Pesepeda Pakai Mobil Pikap

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!
