Ada Aturan Baru Bersepeda di Jalan Raya Jakarta
100kpj – Penggunaan sepeda di jalan raya Jakarta kini dibatasi, hal tersebut dilakukan untuk melindungi pesepeda, dan menyikapi ramainya kembali jalanan di Jakarta setelah covid.
Disamping itu Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjawab pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang menyinggung soal aturan bersepeda di Jakarta.
Dalam postingannya, Sahroni meminta kepada Dirlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan waktu-waktu tertentu untuk pesepeda di Jakarta.
Menjawab hal itu, Latif menekankan jika para pesepeda yang melintas di jalan raya di Jakarta, kini dibatasi hanya sampai pukul 06.00 WIB. Selepas pukul 06.00 WIB, para pesepeda diwajibkan menggunakan jalur khusus yang sudah disediakan.
Hal ini lantaran aktivitas masyarakat dimulai pukul 06.00 WIB dan sudah cukup tinggi, berbeda dengan saat awal pandemi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga aturan yang memperbolehkan pesepeda melintas di jalan protokol, hingga pukul 06.30 WIB sudah tidak berlaku lagi.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Pemotor Kabur Usai Senggol Rombongan Pesepeda hingga Terluka, Awas Kena Pasal Ini

Sudah Lewat di Jalur Sepeda, Pria Bercelana Loreng Tendang Motor yang Ditabraknya

Viral Video Polisi Dibentak-bentak Pesepeda di Depan DPR, Ini Kronologinya

Pesepeda Diminta Tak Keluar Jalurnya, Polisi: Prioritaskan yang Cari Nafkah

Momen Dirlantas Polda Metro Tegur Keras Pesepeda Keluar Jalur di Sudirman

Walau Lampu Hijau, Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda Dinilai Melanggar

Antusias Membara, Ratusan Peserta Gowes Ikut Ramaikan Gocapan Indomie

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
