Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Sok Nekat, Sepeda di Jalan Tol Bisa Didenda atau Dipenjara

Polisi bakal tilang pesepeda
Sumber :

100kpj – Bukan kali pertama ada sepeda yang masuk ke jalan tol, terakhir viral rombongan pesepeda masuk tol Jagorawi. Tentunya hal tersebut melanggar pertaruran yang ada.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Kompol Fitrisia Kamila Tasran, mengungkapkan pada dasarnya bersepeda di jalur tol merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang.

Rombongan sepeda masuk jalan tol

Baca Juga: Alasan Rombongan Sepeda yang Masuk Tol Jagorawi Bikin Gregetan

Sanksi Denda Hingga Penjara

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Pasal 64, Ayat 4 dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan selama 7 hari dan denda paling banyak 1,5 juta” kata dia, dilansir dari VIVA.

Sebelumnya pada Minggu pagi 13 September 2020 ada 7 pesepeda yang menerobos masuk di Tol Jagorawi. Jasa Marga dan kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut.

Mereka berkomitmen tidak akan mengulang kejadian tersebut dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kamila menjelaskan rombongan pesepeda tersebut sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45 lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.

"Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," kata Kamila.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol. Rombongan pesepeda itu berasal dari Bekasi dan Pamulang.

Berita Terkait
hitlog-analytic