Jangan Sok Nekat, Sepeda di Jalan Tol Bisa Didenda atau Dipenjara
100kpj – Bukan kali pertama ada sepeda yang masuk ke jalan tol, terakhir viral rombongan pesepeda masuk tol Jagorawi. Tentunya hal tersebut melanggar pertaruran yang ada.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Kompol Fitrisia Kamila Tasran, mengungkapkan pada dasarnya bersepeda di jalur tol merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang.
Baca Juga: Alasan Rombongan Sepeda yang Masuk Tol Jagorawi Bikin Gregetan
Sanksi Denda Hingga Penjara
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Pasal 64, Ayat 4 dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Geger Rangka Motor Honda Keropos, Kini Produksi 2024 Bawa Besi Tebal dan Anti Karat

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Mobil Listrik Neta V Ludes Terbakar di Jalan Tol Usai Tabrak Ban

Selain Hemat Biaya, Ternyata Ini Alasan Tol Layang MBZ Dibuat Bergelombang

Viral Anak Kecil Injak Pedal Gas Mobil Listrik Tabrak Tembok MOI Kelapa Gading

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C
