Gubernur DKI Terapkan PSBB Senin Besok, Jangan Harap Bisa Bersepeda?
Tercatat ada 6 poin dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19. Diantaranya mengatur soal penggunaan tempat umum, atau sarana olahraga yang mengumpulkan orang banyak.
Dalam aturan tersebut, untuk kegiatan di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.
Namun selama aturan tersebut berlaku, dikecualikan larangan kgiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan olahraga mandiri.
Artinya jika diansumsikan bersepeda masih diperbolehkan, namun tidak dilakukan dalam jumlah banyak, atau beramai-ramai. Bisa sendiri, dengan mengelilingi jalan sekitar rumah.
Sebab selama PSBB ada penghentian sementara atas kegiatan sosial, dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Termasuk kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Spek dan Harga Mobil Mewah Mercedes-Benz Sprinter yang Dipakai Anies-Cak Imin ke KPU

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Mobil Land Rover Tua yang Antar Anies-Cak Imin ke KPU Belum Bayar Pajak?

Duel Isi Garasi Capres Ganjar Pranowo Vs Anies Baswedan, Siapa Termewah?

Anies-Cak Imin Naik Land Rover Tua ke KPU Disopiri Ahmad Sahroni, Bukan Mobil Sembarangan

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
