Pengendara Lain Tidak Mengutamakan Pesepeda, Bisa Kena Denda Besar
100kpj – Kegiatan bersepeda kini menjadi tren di masyarakat Indonesia, walaupun virus corona masih menggila namun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilonggarkan membuat orang memilih menggunakan sepeda untuk beraktivitas, sekaligus bisa sambil berolahraga demi menjaga imum tubuh.
Sepeda dianggap aman dari penyebaran virus corona, membuat banyak orang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, seperti untuk menuju ke kantor. Selain itu pada waktu senggang, mengayuh sepeda kerap dilakukan bersama dengan teman ataupun relasi. Tak heran, bersepeda kini juga menjadi bagian dari gaya hidup moderen, serta menjadi bahan unjuk diri di media sosial.
Alhasil aktivitas bersepeda pun semakin ramai, artinya semakin besar juga potensi bersinggungan antara pesepeda dengan pengendara kendaraan lainnya, karena jalan yang digunakan sama.
Sebetulnya untuk menghindari bersingungan antara pesepeda dengan pengendara kendaraan lain, keberadaan sepeda dan pejalan kaki itu sama yaitu sama-sama harus diutamakan oleh pengendara lain.
Landasan Hukum Sepeda Harus Diutamakan
Di jalan raya pesepeda dan pejalan kaki harus diutamakan oleh pengendara kendaraan lainnya, seperti pengemudi mobil atau pengendara motor. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 Ayat 2.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda," bunyi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 2.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Pemotor Kabur Usai Senggol Rombongan Pesepeda hingga Terluka, Awas Kena Pasal Ini

Viral Video Polisi Dibentak-bentak Pesepeda di Depan DPR, Ini Kronologinya

Pesepeda Diminta Tak Keluar Jalurnya, Polisi: Prioritaskan yang Cari Nafkah

Ada Aturan Baru Bersepeda di Jalan Raya Jakarta

Momen Dirlantas Polda Metro Tegur Keras Pesepeda Keluar Jalur di Sudirman

Walau Lampu Hijau, Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda Dinilai Melanggar

Bocah 16 Tahun Tabrak Rombongan Pesepeda Pakai Mobil Pikap

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
