Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Dear Pak Anies, Sepeda Masuk Tol itu Melanggar Aturan Lho

Jalur untuk sepeda
Sumber :

“Kami dari Pak Gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disipkan satu ruas tol, tepatnya mulai di Kebon Nanas sampai arah Priok, satu sisi yag akan digunakan sebagai jalur sepeda. Sementara untuk sepeda road bike,” ujar Syafrin mengutip Viva.co.id, Rabu 26 Agustus 2020.

Sepeda Masuk Tol Itu Melanggar Aturan

Usulan Anies Baswedan tersebut tampaknya hampir mustahil dilaksanakan, karena berdasarkan pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, sepeda sudah jelas tak masuk dalam kriteria pengguna jalan tol.

"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyinya pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Uniknya usulan sepeda masuk tol tersebut, dibarengi dengan penutupan jalan tol. "Jadi para pesepeda di dalam tol. Ruas tol ditutup, tentu ada manajemen pengalihan, dan rekayasa lalu lintas pengalihan arus. Jadi jalan tol di sisi baratnya dari Kebon Nanas sampai Plumpung ditutup,” kata Syafrin.

Sementara penutupan ruas tol juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol pasal 48 ayat 1 yang berbunyi Jalan tol dapat ditutup sementara sebagian atau seluruh ruas jalan tol apabila: a. digunakan untuk kepentingan nasional; b. digunakan untuk keamanan dan keselamatan negara; dan c. kondisi fisik jalan tol membahayakan pengguna jalan tol.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic