Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Anies Baswedan Atur Ganjil Genap Motor, Jawaban Polisi Mengejutkan

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Sistem ganjil genap yang diberlakukan di tengah pandemi covid-19 sempat menjadi kontroversi. Karena secara tidak langsung, aturan tersebut mengharuskan masyarakat di Jakarta untuk memanfaatkan alat transportasi publik.

Mengingat transportasi umum digunakan semua orang, maka potensi penularan covid-19 dianggap lebih besar, dibandingkan pakai kendaraan pribadi. Meski begitu, sistem ganjil genap tetap dilaksanakan sejak Senin 10 Agustus 2020.

Pembatasan ruang gerak mobil pribadi tersebut sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.

Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta akibat Sepeda Motor

Diketahui sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Bahkan bukan hanya kendaraan roda empat yang pergerakannya dibatasi, berdasarkan pelat nomor dan tanggal. Sebab Gubernur DKI, Anies Baswedan telah menerbitkan aturan baru, di mana ganjil genap juga berlaku untuk sepeda motor.

Pembatasan motor dengan skema ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.  

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Pengendalian parkir pada ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street),” bunyi Pasal 7 dalam Pergub tersebut.

Pasal 8 dijelaskan pengendara beroda 2 dan beroda 4, atau lebih berpelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Demikian pula kendaraan pelat genap dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu.

Lantas apakah aturan yang diterbitkan pada 19 Agustus 2020 itu sudah berlaku untuk pengendara sepeda motor?

“Belum diterapkan (ganjil genap motor), acuan kita masih Pergub 88 tahun 2019,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan Sabtu 22 Agustus 2020.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic