Murahnya Denda Pelanggar Grabwheels di RI, Singapura Saja Rp20 Juta
100kpj – Grabwheels yang kembali beroperasi di Jakarta kini dalam pengawasan Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Maka itu, pengguna skuter listrik ini pun bisa dikenai denda jika melakukan beberapa pelanggaran.
Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Mulai dari lajur khusus hingga kawasan tertentu seperti dimuat dalam pasal 5 ayat 1.
Baca Juga: Grabwheels Kembali Beroperasi, Ini Aturan-aturan yang Wajib Dipatuhi
Pengguna Grabwheels Bisa Ditilang
Secara rinci, lajur khusus dalam Permenhub tersebut meliputi lajur sepeda, atau lajur yang disediakan secara khusus. Sementara itu petugas kepolisian lalu lintas sebagai penegak hukum akan segera menyusul dengan rumusan aturannya.
Walau begitu, bukan berarti para pengguna Grabwheels atau skuter listrik bisa seeenaknya. Sebab, Polisi lalu lintas bisa melakukan penindakan kepada para pelanggar.

Gandeng Korlantas Polri, Honda Ajak Komunitas Berkendara dengan Aman

Kemenhub Janjikan Diskon Tarif Listrik dan Bebas Biaya Parkir Bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Banyak Kasus Nopol Palsu, Tukang Pelat Nomor Bakal Dirazia Polisi

Menperin dan Bamsoet 'Todong' Kemenhub Agar Mobil Modifikasi Bisa Turun di Jalan

Ini Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poin yang Bikin SIM Bisa Dicabut

SIM Bisa Dicabut! Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin

Gak Nyangka, Ternyata Sebanyak Ini Kendaraan Listrik yang Mengaspal di Indonesia

Kelulusan Ujian SIM C Naik 90 Persen Usai Tak Ada Tes Zig-zag dan Angka 8

Polisi Buka Peluang Ujian Praktik SIM C Bakal Gunakan Motor Listrik

KNKT dan Kemenhub Beberkan Proses Pembuatan Rangka eSAF Honda, Sesuai Standar Global

Daftar Harga BBM Desember 2023 Setelah Turun, Pertamina, Shell, Vivo dan BP-AKR

Spek Honda Vario 160 Warna Merah untuk 117 Lurah di Semarang, Anggarannya Rp8 Miliar

Siap-siap Harga Motor Listrik Honda EM1 Lebih Murah Setelah Subsidi Rp7 Juta

Cuma Terbang 10 Menit, ETLE Drone Sukses Rekam 30 Pelanggaran Lalu Lintas
