Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Terkejut Lihat Garasi Anggota DPR Yang Usulkan Motor Dibatasi

Beli motor Ducati gratis BBN
Sumber :

100kpj – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa mengusulkan agar kepemilikan motor dibatasi untuk menekan populasinya yang semakin membludak. Sejak usulan tersebut dilontarkan nama Nurhayati menjadi sorotan.

Tak terkecuali soal koleksi kendaraan yang bersarang di garasi rumahnya. Menurut data yang dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Nurhayati pada 2014 nilainya fantastis, yakni sebesar Rp77,802 miliar.

Baca juga: Anggota DPR Usulkan Agar Kepemilikan Motor Dibatasi, Untuk Apa

Namun saat 100KPJ mengaksesnya, data atau isi dari keterangan hartanya tersebut dihapus. Sedangkan di Desember 2019 politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu kembali melaporkan kekayaannya yang menjadi Rp58,887 miliar.

Lampu motor menyala di siang hari

Artinya ada penurunan hingga Rp18,915 miliar. Nah, berdasarkan laporannya di tahun lalu tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar yang nilainya mencapai Rp80,042 miliar, terdiri dari 8 bidang yang tersebar di beberapa daerah.

Sementara di balik garasinya, Wakil Ketua Komisi V DPR itu memiliki 3 unit mobil mewah. Yang pertama adalah Jaguar XJL bermesin 2.000cc transmisi matik. Sedan premium buatan Inggris itu buatan 2014 yang harganya Rp1,3 miliar.

Nurhayati juga memiliki mobil berjenis Sport Utility Vehicle, yakni BMW X1 xDrive 1.800cc matik buatan 2014 seharga Rp512 juta. Lalu Toyota Alphard tipe 2.5 G matik, mobil Multi Purpose Vehicle itu dibelinya tahun lalu seharga Rp1,076 miliar.

Alphard Hybrid saat dicoba Rio Haryanto

Untuk harta bergerak lainnya nilainya Rp1 miliar, namun tidak dijelaskan dalam bentuk kendaraan, emas, atau logam mulia. Kemudiam kas dan setara kas Rp172,4 juta, dan hutangnya mencapai Rp25,215 miliar maka tidak heran jika nilai tanah dan bangunan lebih besar dari total kekayaannya.

Diketahui, Nurhyati mengusulkan pembatasan motor saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum terkait penyusunan atau revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan revisi RUU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Menurutya jika berkaca dari kondisi jalan raya di seluruh dunia, tidak ada kendaraan roda dua yang melintas, kecuali motor tersebut memiliki kapasitas mesin di atas 250cc. Dengan kepadatan motor di jalan umum bisa berkurang.

“Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada (motor di bawah 250cc di luar negeri). Tetapi adanya di jalan-jalan perumahan, atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum,” ujarnya.

Terkait usulannya, Nurhayati bukan bermaksud untuk melarang penggunaan sepeda motor di jalan umum, namun dari kepemiliikan motor yang dapat diatur dengan jelas. Artinya tidak bisa sembarangan satu individu memiliki beberapa motor. 

“Tempat-tempat seperti Jakarta mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik, seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-derah lain itu mungkn agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir,” katanya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic