Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Anggota DPR Mengusulkan Agar Kepemilikan Motor Dibatasi, Untuk Apa?

Ilustrasi Ojek Online Macet
Sumber :

100kpj – Sepeda motor menjadi alat transportasi dengan populasi terbanyak, setiap tahun jutaan unit kendaraan roda dua terjual. Tidak heran jika masyarakat lebih memilih motor, karena secara harga lebih terjangkau dibandingkan mobil.

Namun, dengan meningkatnya jumlah pemilik kuda besi bermesin tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, mengusulkan agar kepemilikan sepeda motor dibatasi. Ini untuk menekan jumlahnya yang semakin banyak.

Usulan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum terkait penyusunan atau revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan revisi RUU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta akibat Sepeda Motor

Menurutnya, jika berkaca dari kondisi jalan raya di seluruh dunia, tidak ada kendaraan roda dua yang melintas, kecuali motor tersebut memiliki kapasitas mesin di atas 250cc. Dengan kepadatan motor di jalan umum bisa berkurang.

“Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada (motor di bawah 250cc di luar negeri). Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan, atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum,” ujarnya mengutip Viva.co.id

Terkait usulannya, Nurhayati bukan bermaksud untuk melarang penggunaan sepeda motor di jalan umum, namun dari kepemiliikan motor yang dapat diatur dengan jelas. Artinya, tidak bisa sembarangan satu individu memiliki beberapa motor. 

Berita Terkait
hitlog-analytic