Siap-Siap Akan Ada Aturan Main Menggunakan Sepeda di Jalan Raya
100kpj – Tren beraktivitas dengan menggunakan sepeda meningkat selama virus corona masih menyebar Indonesia, apalagi banyak yang beranggapan bahwa berkendara dengan menggunakan sepeda itu mura, dan cendung lebih aman dari penularan virus corona, apalagi dengan bersepeda bisa sekaligus olahraga guna menjaga imun tubuh.
Namun efek lainnya para pengguna sepeda di jalan raya kian ramai, dan terkadang berada di antara kendaraan bermotor. Maka pembahasan regulasi seputar penggunaan sepeda pun jadi perhatian Pemerintah Indonesia. Sehingga nantinya apabila semakin masif penggunannya, dipastikan bisa terpantau dengan baik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan, klasifikasi sepeda dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor. Meski demikian kegiatannya biasanya diatur oleh daerah masing-masing.
"Jadi saya akan mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan,” kata Budi dikutip dari Viva, Minggu 28 Juni 2020.
Lebih lanjut Budi mengatakan, pihaknya sangat setuju kalau ada kebijakan yang mengatur penggunaan sepeda. Sehingga apabila tren ini jadi kebiasaan dan menjadi salah satu moda transportasi masyarakat, faktor keamanannya bisa dipastikan.
“Apakah nanti dengan Peraturan Menteri atau dengan Peraturan Daerah di bawah bupati/walikota atau Gubernur, yang terpenting penggunaan sepeda ini akan ada regulasi yang mengatur ke depannya,” tambahnya.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Pemotor Kabur Usai Senggol Rombongan Pesepeda hingga Terluka, Awas Kena Pasal Ini

Viral Video Polisi Dibentak-bentak Pesepeda di Depan DPR, Ini Kronologinya

Pesepeda Diminta Tak Keluar Jalurnya, Polisi: Prioritaskan yang Cari Nafkah

Ada Aturan Baru Bersepeda di Jalan Raya Jakarta

Momen Dirlantas Polda Metro Tegur Keras Pesepeda Keluar Jalur di Sudirman

Walau Lampu Hijau, Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda Dinilai Melanggar

Bocah 16 Tahun Tabrak Rombongan Pesepeda Pakai Mobil Pikap

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
