Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

KPBB: Pertalite Produk Sia-sia, Harusnya Tidak Diproduksi

Ilustrasi SPBU
Sumber :

100kpj – Menuju era ramah lingkungan sejumlah cara dilakukan pemerintah. Salah satunya mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari bahan bakar timbal. Maka PT Pertamina dalam waktu dekat berencana menghapus bahan bakar tersebut.

Beberapa nama yang kemungkinan dihilangkan dari SPBU adalah Premium, Pertalite, dan Solar. Hal tersebut juga berhubungan dengan batasan oktan pada kendaraan terbaru yang beredar di pasaran, di mana rata-rata minimal RON 92 atau Pertamax.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK Nomor 20 tahun 2017 mengenai pembatasan Research Octane Number (RON), yaitu batas oktan yang aman dipakai kendaraan.

SPBU Pertamina

"Jadi ada regulasi KLHK yang menetapkan bahwa untuk menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa, di kadar emisi berapa. Jadi nanti yang kita prioritaskan produk yang ramah lingkungan," ujarnya melalui diskusi virtual bertajuk ‘Memacu Kerja Pertamina’.

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, kebijakan atau wacana menghapus premium dan pertalite seharusnya dilakukan sejak lama karena produk tersebut sudah tidak sesuai.

Mengingat kendaraan baru yang beredar di pasaran saat ini sudah menganut RON minimal 92, artinya setara Pertamax. Oleh sebab itu, menurutnya Pertalite (RON 90) yang merupakan perkembangan dari Premium (RON 88) seharusnya tidak diproduksi.

“Harusnya tidak diproduksi, dan dipasarkan karena pertalite produk sia-sia, tidak sesuai dengan kebutuhan teknologi kendaraan bermotor saat ini,” ujarnya, Jumat 19 Juni 2020.    

Dia menjelaskan, pemerintah yang merencanakan Euro IV sejak 2018 seharusnya sudah memikirkan atau mengambil tindakan terkait bahan bakar timbal yang masih tersedia. Premium, Pertalite, atau Solar memiliki kadar blerang yang sangat tinggi.

“Sebelumnya kadar blerang, bensin maupun solar boleh 500 ppm (part per million). Untuk kendaraan Eur 4 kadar blerang maksimum hanya boleh 50 ppm,” tuturya.

Sedangkan ketiga bahan bakar tersebut kadarnya tidak memnuhi standarisasi. “Premium 88, Pertalite 90, Solar 48, Dexlite kadar blerangnya 500 ppm, itu bahan bakar yang tidak memenuhi standar. Baik untuk kendaraan Euro II atau Euro IV,” katanya.

Sebagaimana aturan KLHK, BBM yang boleh digunakan pada kendaraan minimal mencapai RON 91 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm serta ambang batas cetane number minimal 51. Regulasi ini berkenaan dengan aturan standar Euro IV yang berlaku juga di banyak negara lain.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic