Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ojol Langgar Protokol Covid-19 Dikenai Denda hingga Kerja Sosial

Ojek Online
Sumber :

100kpj – Angkutan umum ojek online (ojol) di Jakarta sudah bisa mengangkut penumpang lagi pada Senin 8 Juni 2020. Namun, harus memenuhi protokol kesehatan untuk covid-19 dan akan ada sanksi bila melanggarnya.

Pada masa PSBB transisi ini ojol akan mendapatkan sanksi berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, juga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor. Bahkan, sampai kerja sosial.

Baca Juga:
GoRide dan GrabBike Ada Lagi, Penumpang Disarankan Bawa Helm Sendiri

Tenang, Polisi Belum Tilang Ganjil Genap Motor di Jakarta

Mengenang Fortuner Mendiang Ki Gendeng Pamungkas yang Dicoret-coret

"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020.

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, menyediakan hand sanitizer, juga menjaga kebersihan sepeda motor dan helm dengan rutin melakukan disinfeksi selesai mengangkut penumpang. Selain itu, ojol juga tidak diperkenankan beroperasi di wilayah ibu kota yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Ojek Online

"Ojol juga ditentukan mulai beroperasi pada 8 Juni 2020, serta wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi," dikutip dari surat.

Ketentuan, berlaku selama masa PSBB transisi hingga Pemprov DKI menetapkan dimulainya masa baru, yaitu new normal, atau masa aman, sehat, produktif. Ada juga ketentuan bagi aplikator untuk menerapkan teknologi geofencing sehingga ojol tidak bisa beroperasi atau menjemput dan mengantar penumpang ke area di mana kendali ketat masih diberlakukan.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan peraturan geofencing," dikutip dari surat.

Berikut ketentuan lengkap operasional ojol, juga ojek pangkalan (opang) di masa PSBB transisi di Jakarta:

1.Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
2.Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
4.Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020.
5.Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Baca Juga:
Kunci Setang Motor ke Arah Kanan Mempersulit Maling? Ini Faktanya

Viral Prosesi Pemakaman Diwarnai Geberan Knalpot Motor Balap

Sanksi:
1.Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000.
1.Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.
3.Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait
hitlog-analytic