Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kemendagri Akhirnya Tak Larang Ojol Bawa Penumpang saat New Normal

Darno, driver ojol Grab.
Sumber :

"Domainnya Mendagri kenapa jadi mengurus masalah penumpang ojol. Kami Garda tidak setuju dengan wacana Tito tersebut. Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono.

Kini, Kemendagri akhirnya lewat menyatakan tak mengatur larangan ojek untuk beroperasi tapi hanya imbauan guna mencegah penyebaran virus. Hal itu disampaikan Kapuspen Kemendagri yang juga menjabat Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum," kata Bahtiar lewat siaran pers, Minggu 31 Mei 2020.

Baca Juga:
Video Gaharnya Raungan Kawasaki Ninja ZX-25R, Bikin Merinding

Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online

Agar kesalahpahaman tak berlanjut, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri tersebut. "Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan konvensional," kata  Bahtiar.

Dia menegaskan lagi dalam Kepmendagri tersebut penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran COVID-19.

Berita Terkait
hitlog-analytic