Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Supaya Anies Tak Kecolongan, SIKM Dilengkapi Teknologi Canggih

Anies Baswedan
Sumber :

100kpj – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepertinya tidak ingin kecolongan, ada masyarakat yang masuk ke Jakarta setelah melakukan perjalanan keluar Jakarta, tanpa memenuhi aturan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona, yang diakibatkan dari datangnya para pemudik yang ketika ada larangan mudik mereka bisa lolos keluar dari Jakarta.

Makanya agar tidak kecolongan lagi seperti kala musim mudik sebelum Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat masyarakat yang ingin kembali masuk atau arus balik ke Ibu Kota.

mudik

Warga khususnya yang masuk menggunakan kendaraan, kini harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang dikeluarkan Pemprov secara online. Ketentuan itu ditegaskan guna menekan penularan virus corona di Ibu Kota. Artinya warga yang nekat mudik meski dilarang, harus memiliki surat ini untuk kembali ke Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah ibu kota untuk menekan penularan covid-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020," dikutip dari Instagram @dkijakarta.

SIKM ini ditegaskan hanya bisa diajukan secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Berkas yang harus disiapkan yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di Jakarta.

Kemudian, surat perjalanan dinas dari kantor, juga surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek jika diperlukan, atau surat izin tinggal tetap bagi orang asing. Permohonan pemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara daring. 

Nah, untuk memastikan keaslian hingga identitas pemilik, surat izin keluar-masuk atau SIKM Jakarta yang pelayanannya dibuka sejak 15 Mei 2020 telah dilengkapi dengan teknologi canggih seperti sistem quick responds (QR) code.

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya oknum yang menggunakan SIKM Jakarta palsu. "Sampai saat ini belum ada laporan (ada oknum yang menggunakan SIKM Jakarta palsu)," tambahnya seperti yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Dirlantas menambahkan, pemeriksaan SIKM tersebut dilakukan di titik-titik pos penyekatan yang tersebar di gerbang tol dan jalan arteri di wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) "Yang scan (QR code) aparat pemerintah yakni Satpol PP atau Dishub DKI. Kita hanya mendampingi," terangnya.

Untuk diketahui, berdasar dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Baca juga: Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online

Berita Terkait
hitlog-analytic