Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Bagi pemudik baik yang ingin masuk atau keluar Jakarta harus memiliki surat sakti, yakni surat izin keluar masuk (SIKM). Jika tak memiliki SIKM ini maka petugas berhak untuk melarang kendaraan Anda untuk lewat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta. PSBB tahap ketiga rencananya bakal berakhir 4 Juni mendatang.

Baca Juga:
Prank Lelang Motor Jokowi, Kepulangan M Nuh Disambut Meriah oleh Warga

Pilot Korban PHK Banting Setir Jadi Ojek Online, Motornya Mewah

Cuma Tukang Cukur Ini yang Punya 200 Mobil Mewah, Ada Rolls-Royce

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, setelah Hari Raya Idul Fitri, pihaknya tidak mengendurkan pos penyekatan yang sudah didirikan di beberapa titik. Mereka yang tidak memiliki izin masuk wilayah Jakarta tetap bakal diusir.

Pemeriksaan pemudik di jalan tol

"Karena sekali lagi, bahwa keluar/masuk Jakarta harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM, dia akan diputarbalikkan," kata Fahri pada wartawan, beberapa waktu lalu.

Bagi Anda yang mau membuat SIKM dapat diakses website https://corona.jakarta.go.id/id SKIM sendiri ada dua jenis, yakni yakni warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek dan Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta.

Syarat Membuat SIKM sebagai berikut:

Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. Pindaian KTP

Baca Juga:
Tak Punya Surat Ini, Pemudik Bakal Kesulitan untuk Balik ke Jakarta

Manfaatnya Luar Biasa, Lebih Baik Pakai Isi Angin Ban Pakai Nitrogen

Kepincut Ford GT, Donald Trump Cuma Bisa Senyum Sejak Tahu Harganya

Cara Bikin SIKM DKI Jakarta (online)
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen

Berita Terkait
hitlog-analytic