Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Berkendara di Jakarta Tidak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu

Masker
Sumber :

100kpj – Penyebaran virus corona masih tidak bisa diremehkan, walaupun kabarnya penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China ini di Jakarta cenderung agak menurun, namun pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tampak tidak akan lengah dan tetap serius untuk melakukan antisipasi penyebaran virus corona.

Setelah masyakarat di Jakarta sudah dihimbau untuk beraktivitas di dalam rumah, dilarang untuk mudik dan pihak Pengprov menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), langkah berikutnya Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2020 ini mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentang penggunaan masker yang semakin digalakkan di tengah wabah virus corona, guna mencegah penyebarannya.

polisi

Pasalnya salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar, "Sanksi denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," dikutip dari ayat 1 poin (c) pasal 4 Pergub pada Selasa, 12 Mei 2020.

Sanksi denda dikenakan jika aparat, yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI, juga kepolisian, menemukan warga terbukti melanggar aturan. Selain itu, ada juga sanksi berupa teguran tertulis, hingga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP DKI dan dapat didampingi oleh kepolisian," dikutip dari ayat 2 pasal 4 Pergub seperti yang diberitakan VIVA. Karena pihak kepolisian bisa mendampingi Pol PP dalam penindakan, makanya warga Jakarta juga harus menggunakan masker ketika sedang berkendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berita Terkait
hitlog-analytic