Berkendara di Jakarta Tidak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu
Selasa, 12 Mei 2020 | 18:32 WIB
Pergub sendiri diterbitkan sehingga ada sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. PSBB saat ini sedang berlangsung di periode kedua, serta bertujuan untuk memininalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona.
"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19)," dikutip dari pasal 2 Pergub.
Baca juga: Gawat, Masker Juga Bisa 'Melindungi' Begal Bersenpi
Berita Terkait
Sirkuit
12 Agustus 2021
Gak Mau Vaksin Corona, Pembalap MotoGP Ini Bisa Tak Ikut Balapan
Motonews
20 Juli 2021
Kerjasama Federal Oil dan MRT Lindungi Warga Terpapar Virus Corona
Mobil
21 Juni 2021
Ingat, Ada 10 Jalan di DKI Ditutup Mulai Senin Pukul 21.00-04.00 WIB
Sirkuit
15 Juni 2021
MotoGP Malaysia Terancam Gagal, Keuntungan Bagi Indonesia?
Motonews
24 Maret 2021
Aduh, Motor Yamaha Ini Bulan Lalu Sama Sekali Tak Ada yang Beli
Sirkuit
19 Maret 2021
Asyik MotoGP Seri Ini Penonton Boleh Datang ke Sirkuit
Sirkuit
11 Februari 2021
Sulitnya Rombongan MotoGP Masuk Ke Inggris, GP Inggris Dibatalkan?
Mobil
10 Februari 2021
Aturan Baru untuk Penumpang Transportasi Umum Cegah Virus Corona
Mobil
29 Januari 2021
Gara-gara Pembangunan Jalan Tol, Hutang BUMN jadi Gendut?
Mobil
25 Januari 2021
Ada Lagi Aturan Baru Tes Corona untuk Pengguna Transportasi Umum
Terpopuler
Motonews
3 Mei 2024
Yamaha FreeGo 125 Dikasih Baju Baru Mirip Lexi 155, Ini Daftar Harga Lengkapnya
Motonews
30 April 2024
Hadir di PEVS 2024, AsiaBike Siap Mendorong Ekosistem EV di Indonesia
Motonews
29 April 2024
Harusnya Francesco Bagnaia Malu Disusul Marc Marquez Pakai Motor Bekas
Motonews
25 April 2024
Daftar Bengkel yang Menerima Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024