Lewat Pos Pemeriksaan Mudik, Maling Sapi Ini Akhirnya Tertangkap
100kpj – Selain melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak mudik untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, pos penyekatan di jalur mudik pun efektif untuk menjaga keamanan juga ketertiban lingkungan.
Seperti petugas Check point antisipasi penyebaran Corona di Desa Cemeng, Kecamatan Donorojo Pacitan, yang berhasil menangkap pelaku pencurian sapi. Penangkapan itu bukan karena kebetulan, pasalnya proses penangkapan berawal dari kabar raibnya seekor sapi milik warga Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung. Berbekal laporan korban, polisi pun melakukan pengejaran.
"Jadi korban atas nama Purwo Yulianto melapor ke Polsek Kebonagung bahwa dirinya kehilangan sapi," ungkap AKP Sumarjan, Kasubbag Humas Polres Pacitan, Jumat (8/5/2020). Sasaran pertama pengejaran, lanjut Sumarjan yang juga diberitakan oleh Korlantas Polri, adalah Pasar Hewan Semanten. Petugas menyisir tempat transaksi ternak yang juga dikenal dengan sebutan Pasar Pon tersebut.
Di situlah korban menemukan sapi yang selama ini dia pelihara. Namun rupanya hewan tersebut sudah berada di tangan pembeli. Dari pembeli itu pula polisi mendapat nomor telepon orang yang menjual sapi tersebut. "Untungnya si pembeli sapi ini sempat menyimpan nomor HP pelaku. Dari situ petugas kemudian melakukan tracking," terangnya.
Selanjutnya, pengejaran difokuskan ke arah barat. Yakni jalur Pacitan-Jogja. Pelaku akhirnya ditangkap petugas jaga saat hendak melintasi check point Desa Cemeng, Kecamatan Donorojo.
Pelaku berinisial SRT (36) tak berkutik saat petugas membawanya ke mapolres untuk pemeriksaan. Warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung itu diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Baca juga: Ada Tiga Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan Selama Corona
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai hasil penjualan sapi sebanyak Rp 10.250.000 serta sepeda motor AE 3735 YZ. Sedangkan barang bukti seekor sapi warna coklat diamankan di mapolsek Kebonagung.
"Saat ini masih proses penyidikan. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian," imbuh Sumarjan seraya menjelaskan jika pelaku terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Seru, Aksi Kejar-Kejaran Mobil dalam Proses Penangkapan Ferdian Paleka

Motor Beat Baru Langsung Dipasang Kunci Rahasia, Trik Ampuh Bikin Pencuri Gigit Jari!

Jangan Dulu ke Bengkel! Cek Komponen Ini di Rumah Sebelum Motor Dibawa Mudik

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

6 Hal Penting yang Wajib Didapatkan Motor Setelah Digunakan Mudik

Ribuan Mobil Listrik Mudik, PLN 'Nyaur' Pengisian Daya di SPKLU Melonjak

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Mudik Lebaran

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran

Exxonmobil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis 2024 Pakai Bus Premium

Waktu Maksimal Mengendarai Motor saat Mudik Lebaran, Jangan Sok Kuat

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
