Ada Tiga Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan Selama Corona
100kpj – Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, mengumumkan untuk mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis, 7 Mei 2020.
Kementerian Perhubungan ditugaskan menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Perekonomian.
Dari penjabaran itu lah kelonggaran transportasi umum untuk beroperasi didapatkan. Tapi untuk spesifikasi soal aturan transportasi darat, laut dan udara akan dirincikan besok sekaligus mengumumkan kriteria penumpang.
"Bukan relaksasi lho ya, tapi penjabaran (Permenhub No. 25/2020)," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, melalui telekonferensi, Rabu 6 Mei 2020.
Budi Karya menjelaskan, hal itu berarti mulai besok semua moda transportasi umum akan dimungkinkan untuk kembali beroperasi, dan mengangkut penumpang ke luar daerah. "Dengan catatan, satu, harus mentaati protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Pilihan Oli Terbaik untuk Mudik, Jaga Performa Mesin Tetap Optimal di Perjalanan Jauh!

Jangan Dulu ke Bengkel! Cek Komponen Ini di Rumah Sebelum Motor Dibawa Mudik

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

6 Hal Penting yang Wajib Didapatkan Motor Setelah Digunakan Mudik

Ribuan Mobil Listrik Mudik, PLN 'Nyaur' Pengisian Daya di SPKLU Melonjak

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Mudik Lebaran

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran

Exxonmobil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis 2024 Pakai Bus Premium

Waktu Maksimal Mengendarai Motor saat Mudik Lebaran, Jangan Sok Kuat

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
