Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Enggan Denda Rp100 Juta & Pidanakan Para Pemudik Nekat

Pemeriksaan pemudik di jalan tol
Sumber :

Sesuai peraturan perundang-undangan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 pasal 6. Sanksi bagi para pelanggar aturan larangan tersebut adalah diarahkan kembali ke perjalanan asal atau putar balik, ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 7 Mei 2020.

Sedangkan mulai 8 sampai 31 Mei 2020, pemerintah punya skenario memberlakukan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta untuk pelanggar.

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93. Sebab dianggap menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Walau begitu, Istiono menegaskan tidak perlu ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik. "Tidak perlu (pidana)," ujarnya.

Baca Juga:

Mantap, Denda Pajak Kendaraan dan BBN Dibebaskan hingga Akhir Juli

Transportasi Umum Kembali Beroperasi Normal, Polisi Tetap Larang Mudik

Berita Terkait
hitlog-analytic